HTML

HTML/JavaScript

Jumat, 18 Maret 2016

Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu

- Pengartian secara bahasa
Menurut Lughah (bahasa), wudhu berarti bersih dan indah. Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary Rohimahumullah (seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu' maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu maka yang diinginkan adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan sedang wadhu adalah air wudhu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi'iy Rohimullah, kata wudhu diambil dari kata al-wadho'ah artinya kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan dirinya, akhirnya, ia menjadi orang yang suci.

- Pengertian Secara Syari'at
Sedangkan menurut syara' wudhu artinya membersihkan beberapa anggota badan dari hadast kecil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohullah adalah menggunakan air yang suci lagi mensucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki)

Rukun Wudhu :
1. Niat, fardunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan dari telapak tangan sampai siku
4. Membasuh sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
6. Tertib

Rukn-Rukun wudhu menurut 4 mazhab :
1. Mazhab Hanafi
-Membasuh wajah
-Membasuh tangan
-Membasuh kepala
-Membasuh kaki

2. Mazhab Maliki
-Niat
-Membasuh wajah
-Membasuh tangan
-Membasuh kepala 
-Membasuhi kaki
-Ad-dalk
-Muwalat

3. Mazhab Syafi'i
-Niat
-Membasuh wajah
-Membasuh tangan 
-Membasuh kepala
-Membasuhi kaki
-Tertib

4. Mazhab Hambali
-Niat
-Membasuhi wajah
-Membasuhi tangan
-Membasuhi kepala
-Membasuhi kaki
-Ad-dalk
-Muwalat


Syarat-Syarat wudhu:
1. Islam
2. Tamyiz (bisa membedakan baik buruknya suatu pekerjaan)
3. Tidak berhadast besar
4. Dengan air suci lagi mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah. cat, dll.
6. Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunah

0 komentar:

Posting Komentar