Najis menurut syariat islam adalah benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya.
Najis besar dibersihkan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh syara' karena akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah. Yang termasuk benda-benda najis, seperti:
a. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
b. Darah
c. Nanah
d. Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubul
e. Anjing
f, Babi
g. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
h. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena, dipotong dan sebagainya selagi hidup
Pembagian Najis:
1. Najis Mukhaffafah (ringan) seperti : air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan
belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
2. Najis Mughallazah (berat) seperti : najis anjing dan babi serta keturunannya.
3. Najis Muthawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubul manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis Muthawassithah dibagi menjadi dua:
1. Najis 'ainiyah : najis yang berwujud, yaitu yang nampak atau dapat dilihat.
2. Najis hukmiyah : najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar