HTML

HTML/JavaScript

Kamis, 17 Maret 2016

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adaah suatu organisasi yang melakukan kegiatan Ekonomi untuk penghasilan, yaitu :

1. Produksi : kegiatan atau usaha untuk menghasilkan atau menambah guna barang dan jasa.

Tujuan Produksi : untuk memenuhi kebetuhan manusia, mencari keuntungan atau laba, menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

2. Konsumsi : kegiatan atau usaha manusia agar dapa
t memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

Tujuan Konsumsi : untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kepuasan yang layak atau maksimal agar tercapai kemakmuran, kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

3. Distribusi : kegiatan pamasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampai barang dan  jasa dari produsen kepada konsumen.

Tujuan Distribusi : konsumen dapat memperoleh barang dengan mudah. barang atau jasa hasil produksi dapat bermanfaat bagi konsumen.

Perusahaan di bagi 3 yaitu:

1. kegiatan

a, jasa : perusahaan yang kegiatannya menjual jasa.

b. Dagang : perusahaan yang kegiatan utamanya menjual dan mebeli.

c. Pabrik : perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi kemudian dijual.

2. Badan Hukum

a. CV (perusahaan comaliter)

b. PT (Perseroan Terbatas)

c. FA/FIRMA (kegiatan berupa jasa)

d. Koperasi (kumpulan dari anggota-anggota)

3. Kepemilik Perusahaan.

a. BUMN (badan usaha milik negara)

b. BUMD (badan usaha milik daerah)

c. BUMS (badan usaha milik swasta)

BUMS dibagi 2 yaitu :

1.PMA (Pemilikan Modal Asing).

2.PMDN (Pemilikan Modal Dalam Negeri)

   

0 komentar:

Posting Komentar