Fiqih mu'amalah adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara seseorang dengan orang lain yang menyangkut dengan harta benda, akad, pertukaran, hak dan kewajiban sesuai dengan hukum islam.
Konsep Dasar Fiqih Mu'amalah
a. Hukum asal dalam mu'amalah adalah mubah (diperbolehkan).
b. Konsep Fiqih mu'amalah untuk mewujudkan kemaslahatan atau kebaikan
c. Menetapkan harga yang kompetitif
d. Meninggalkan intervensi yang dilarang atau ikut campur
e. Menghindari eksploitasi atau pemaksaan
f. Memberikan kelenturan dan toleransi
g. Jujur dan amanah.
Islam Sebagai Hidup Yang Komprensif:
1. Aqidah : konsep yang paling penting yang mendasar
2. Ibadah : landasan kedua dalam bermu'amalah dan berakhlak
3. Mu'amalah : suatu aktifitas yang berhubungan dengan manusia
4. Mu'asyarah : berkaitan dengan etika atau perilaku dalam berhubungan terhadap sesama manusia.
5 Akhlak : institusi yang bersemayam dihati, tempat munculnya tindakan-tindakan sukarela, benar, dan salah.
Prinsip Mu'amalah:
1. Bolehnya segala bentuk usaha
2. Haramnya segala kezaliman dengan memakan harta secara bathil, seperti: (Riba' Ghasab, korupsi, Monopoli, Penimbunan)
3. Jujur dan saling menasehati
4. Asas manfaat yang diakui syara' dalam setiap akad
5. Tidak ada penipuan dan manipulasi, seperti; (Maysir, Aniaya, Gharar, Haram, Riba' Iktinaz, Bathil)
6. Tidak melalaikan dan meninggalkan kewajiban bertentangan dengan manhaj Allah
7. Asas Akuntabilitas
Perbedaan Fiqih Ibadah dan Mu'amalah:
Fiqig ibadah:
-Asal sesuatu haram
-Kehati-hatian dalam fatwa
-Tidak rasional
-Stagnan atau statis
-Persi ijtihad sedikit
Fiqih Mu'amalah:
-Asal sesuatu halal
-Kemudahan
-Rasional
-Berkembang
-Persi ijtihad besar
0 komentar:
Posting Komentar