HTML

HTML/JavaScript

Minggu, 27 Maret 2016

Bidang-Bidang Produksi Dan Prinsip Produksi Dalam Islam

 BIDANG-BIDANG PRODUKSI
1 1.    Perdagangan.
a.Dasar Hukum
 Perdagangan adalah usaha produksi uama yang telah  dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.
Terdapat dalam beberapa ayat Al-qur’an dan Hadits yang menjelaskan kebolehan perdagangan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-baqarah ayat :275. ‘’padahal Allah menghalalkan jual beli (perdagangan) dan mengharamkan riba’. Selain itu, banyak riwayat tentang keutamaan seorang pedagang dengan karakteristiknya. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabdah: ‘’seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya bersama dengan para nabi, siddiqiin, dan para syuhada’’. (Hr-Tarmizi).
                      
b. Pentingnya Perdagangan.
Pentingnya perdagangan sangat banyak, terutama berkaitan dengan mata pencaharian yang paling utama di dalam islam. Demikian juga hikmah perdagangan akan membangun sistem perekonomian yang kuat dan mantap.
    Di antara para sahabat, Abu Baka r.a. adalah seorang pedagang yang terkenal. Sebelum datang islam, Abu Bakar memiliki kekayaan empat puluh ribu dirham yang dia gunakan untuk membeli budak-budak untuk dibebaskan, sehingga mereka dapat melakukan kebijakan. Dalam tarikh, ibnu Assakir menceritakan Abu Bakar r.a,  mengenai hal ini ia pernah berkata: ‘’keterlibatanku dalam berdagang menjadikanku sangat sibuk di pasar, sehingga aku tidak dapat mengetahui beberapa hal’’. Beliau juga pernah berkata: ‘’kecuali mati dalam jihad di jalan Allah, tidak ada yang lebih aku sukai dari pada mencari nafkah melalui bekerja dan berusaha keras.’’ Untuk mendukung pernyataan  itu, ia membaca ayat Al-Muzzamil ayat :20. “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam   dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas waktu-wakktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. Dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah ; sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

c. Etika pedagang
Dalam berbagai riwayat terdapat etika atau sifat seorang pedagang. Dalam riwayat Al Asbahani Baihagi, Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan pedagang yang mempunyai sifat-sifat mulia, yaitu: ‘’sesungguhnya mata pencaharian terbaik adalah berdagang yang apabila berbicara tidak berdusta, apabila diberi amanat tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkari, apabila membeli mereka tidak mencela barang dibelinya, apabila menjual tidak memuji barang yang dijualnya. Jika mereka disuruh untuk membayar  utang, mereka tidak berdalih dan apabila yang membayar utang lambat pembayarannya, mereka tidak menjepitkan orang yang berutang.” (HR. Al Assbani dan Al Baihagi dari Muadz bin jabbal).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda: “pembeli dan penjual memiliki hak untuk memilih yaitu melangsungkan atau membatalkan jual belinya sepanjang mereka belum berpisah (satu sama lain setelah mengadakan jual belinya). Apabila keduanya berbicara benar dan menjelaskan (cacat barang yang dijual dan harganya). Mereka akan di berkahi dalam jual belinya, dan apabila keduanya berbicara tidak benar dan menutupi cacat barangnya, mereka mungkin akan menerima keuntungan, tetapi tidak memperoleh keberkahannya dan penjualannya tersebut. Karena sumpah palsu itu akan menghancurkan barang dan melenyapkan (berkah) pekerjaan (dagang)”. (HR. Bukhari, Muslim, dari hakim bin Hizam).

2 2.     Pertanian dan Perkebunan

a a.    Dasar Hukum
Allah SWT berfirman dalam surah Hud ayat :61 “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampun padany-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya)”. Menurut imam Abu Bakar Al Jashash Razi (dalam Al kandahwi, 2004), dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa mengisi bumi dengan tanaman, perkebunan dan buah-buahan, bahkan bangunan adalah wajib.
Dasar hukum dari Hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Tiada seorang muslim pun menanam satu pohon atau berkebun, kemudian seseorang atau seekor burung atau binatang lainnya memakannya, maka semua itu dianggap sedekah baginya”.

b b.  Kepentingan Pertanian
Keutamaan pertanian banyak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi. dalam Al-Qur’an, Allah menceritakan kepentingan usaha pertanian, yaitu dalam surah Al-an’am ayat: 99. “Dan dia (Allah) yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuhan, maka kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak, dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman”.
Annas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “seandainya kiamat tiba-tiba pada saat seseorang di antara kamu sedang biji kurma yang akan di tanamnya, maka apabila ada kemungkinan untuk menanamnya sebelum datangnya kiamat, maka tanamlah”.

33.  Industri

a  a.  Dasar Hukum
Bekerja mengolah sesuatu (bahan mentah) menjadi suatu barang yang bermanfaat bagi manusia atau dengan istilah “industri” merupakan usaha (produksi) yang diperbolehkan dalam islam. Para nabi berindustri dalam memperoleh sebagian asbab rezkinya. Diriwayatkan oleh imam Bukhari. Bahwa rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seseorang memakan makanan itu lebih baik dibanding jika ia memakan dari jerih payahnya sendiri.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid ayat 25: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mmereka menggunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasulnya, padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah maha kuat lagi maha perkasa”.
b Macam-Macam Industri
1 1.  Industri pakaian
2 2.   Industri konstruksi
3 3.    Industri perkapalan
4 4.    Industri besi baja

 PRINSIP PRODUKSI DALAM ISLAM
1. Motivasi berdasarkan keimanan.
Aktivitas produksi yang dijalankan seorang pengusaha muslim terkait dengan motivasi keimanan atau keyakinan positif, yaitu semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT, dan balasan di negeri akhirat. Sehingga dengan motivasi atau keyakinan positif tersebut maka prinsip kejujuran, amanah, dan kebersamaan akan dijunjung tinggi. Prinsi-pribsip tersebut menolak prinsip individualisme (mementingkan diri sendiri), curang, khianat yang sering dipakai oleh pengusaha yang tidak memiliki motivasi atau keyakinan positif. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Az-zukhruf ayat : 32. “apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami telah menentukan di antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmun lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2. Berproduksi berdasarkan azaz manfaat dan maslahat.
Berproduksi bukan semata-mata karena frofil ekonomi yang diperolehnya, tetapi juga seberapa penting manfaat keuntungan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat. Sebagaimana firman Allah dalam surah Az-zariyat ayat : 19. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. Juga terdapat dalam surah Al-Ma’arij ayat : 24-25. “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.  “bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”.
3, Mengoptimalkan kemampuan akalnya
Seorang muslim harus menggunakan kemampuan akalnya (kecerdasannya), serta profesional dalam mengelola sumber daya. Karena faktor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu berusaha mengoptimalkan kemampuan yang telah Allah berikan. Ketika berproduksi, seorang pengusaha muslim tidak perlu pesimis bahwa Allah SWT tidak akan memberikan rezeki kepadanya, karena bagi orang yang beriman maka Allah-lah penjamin rezkinya. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surah Fushilat ayat : 31. “kamilah pelindung-pelindung dalam kehidupan dunia dan akhirat, didalam kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh pula didalamnya apa yang kamu minta”.
4, Adanya sikap tawazun (keberimbangan)
5, Harus optimis
Seorang produsen muslim yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran islam. Allah SWT telah menjamin rezkinya  dan telah menyediakan keperluan hidup seluruh makhluknya. Sebagaiman firma Allah SWT dalam surah Al-Hijr ayat : 19-20. “dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami meciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya”.
6, Menghindari praktik produksi yang haram
Seorang produsen muslim menghindari praktik produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar gelab, dan spekulasi firman Allah dalam surah Al-maidah ayat : 90. “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasip dengan anak panah adalah perbuatan keji (termasuk perbuatan setan). Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan”



0 komentar:

Posting Komentar