BIDANG-BIDANG PRODUKSI
1 1. Perdagangan.
a.Dasar Hukum
Perdagangan adalah usaha produksi uama yang
telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW
dan para sahabat.
Terdapat dalam beberapa
ayat Al-qur’an dan Hadits yang menjelaskan kebolehan perdagangan. Allah SWT
berfirman dalam surah Al-baqarah ayat :275. ‘’padahal Allah menghalalkan jual
beli (perdagangan) dan mengharamkan riba’. Selain itu, banyak riwayat tentang
keutamaan seorang pedagang dengan karakteristiknya. Dalam sebuah hadits
Rasulullah SAW bersabdah: ‘’seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya
bersama dengan para nabi, siddiqiin, dan para syuhada’’. (Hr-Tarmizi).
b.
Pentingnya Perdagangan.
Pentingnya perdagangan
sangat banyak, terutama berkaitan dengan mata pencaharian yang paling utama di
dalam islam. Demikian juga hikmah perdagangan akan membangun sistem
perekonomian yang kuat dan mantap.
Di antara para sahabat, Abu Baka r.a. adalah
seorang pedagang yang terkenal. Sebelum datang islam, Abu Bakar memiliki
kekayaan empat puluh ribu dirham yang dia gunakan untuk membeli budak-budak
untuk dibebaskan, sehingga mereka dapat melakukan kebijakan. Dalam tarikh, ibnu
Assakir menceritakan Abu Bakar r.a, mengenai
hal ini ia pernah berkata: ‘’keterlibatanku dalam berdagang menjadikanku sangat
sibuk di pasar, sehingga aku tidak dapat mengetahui beberapa hal’’. Beliau juga
pernah berkata: ‘’kecuali mati dalam jihad di jalan Allah, tidak ada yang lebih
aku sukai dari pada mencari nafkah melalui bekerja dan berusaha keras.’’ Untuk
mendukung pernyataan itu, ia membaca
ayat Al-Muzzamil ayat :20. “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu
berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau
sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu.
Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas
waktu-wakktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara
kamu orang-orang yang sakit orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah. Dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah
sholat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang
baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah ;
sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
c.
Etika pedagang
Dalam berbagai riwayat terdapat etika
atau sifat seorang pedagang. Dalam riwayat Al Asbahani Baihagi, Rasulullah SAW
bersabda tentang keutamaan pedagang yang mempunyai sifat-sifat mulia, yaitu:
‘’sesungguhnya mata pencaharian terbaik adalah berdagang yang apabila berbicara
tidak berdusta, apabila diberi amanat tidak khianat, apabila berjanji tidak
mengingkari, apabila membeli mereka tidak mencela barang dibelinya, apabila
menjual tidak memuji barang yang dijualnya. Jika mereka disuruh untuk
membayar utang, mereka tidak berdalih
dan apabila yang membayar utang lambat pembayarannya, mereka tidak menjepitkan
orang yang berutang.” (HR. Al Assbani
dan Al Baihagi dari Muadz bin jabbal).
Dalam hadits yang lain,
Rasulullah SAW bersabda: “pembeli dan penjual memiliki hak untuk memilih yaitu
melangsungkan atau membatalkan jual belinya sepanjang mereka belum berpisah
(satu sama lain setelah mengadakan jual belinya). Apabila keduanya berbicara
benar dan menjelaskan (cacat barang yang dijual dan harganya). Mereka akan di
berkahi dalam jual belinya, dan apabila keduanya berbicara tidak benar dan
menutupi cacat barangnya, mereka mungkin akan menerima keuntungan, tetapi tidak
memperoleh keberkahannya dan penjualannya tersebut. Karena sumpah palsu itu
akan menghancurkan barang dan melenyapkan (berkah) pekerjaan (dagang)”. (HR. Bukhari, Muslim, dari hakim bin
Hizam).
2 2. Pertanian
dan Perkebunan
a a. Dasar
Hukum
Allah SWT berfirman
dalam surah Hud ayat :61 “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampun padany-Nya. Sesungguhnya
Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya)”. Menurut
imam Abu Bakar Al Jashash Razi (dalam Al kandahwi, 2004), dari ayat ini dapat
diambil kesimpulan bahwa mengisi bumi dengan tanaman, perkebunan dan
buah-buahan, bahkan bangunan adalah wajib.
Dasar hukum dari
Hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Tiada seorang muslim pun menanam satu pohon
atau berkebun, kemudian seseorang atau seekor burung atau binatang lainnya
memakannya, maka semua itu dianggap sedekah baginya”.
b b. Kepentingan
Pertanian
Keutamaan pertanian banyak disebutkan
dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi. dalam Al-Qur’an, Allah menceritakan
kepentingan usaha pertanian, yaitu dalam surah Al-an’am ayat: 99. “Dan dia
(Allah) yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air
itu segala macam tumbuhan, maka kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu
butir yang banyak, dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang
menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (kami keluarkan pula) zaitun dan delima
yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya
berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang
demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman”.
Annas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “seandainya kiamat tiba-tiba pada saat seseorang di antara kamu
sedang biji kurma yang akan di tanamnya, maka apabila ada kemungkinan untuk
menanamnya sebelum datangnya kiamat, maka tanamlah”.
33. Industri
a a. Dasar
Hukum
Bekerja mengolah sesuatu (bahan mentah)
menjadi suatu barang yang bermanfaat bagi manusia atau dengan istilah
“industri” merupakan usaha (produksi) yang diperbolehkan dalam islam. Para nabi
berindustri dalam memperoleh sebagian asbab rezkinya. Diriwayatkan oleh imam
Bukhari. Bahwa rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seseorang memakan makanan itu
lebih baik dibanding jika ia memakan dari jerih payahnya sendiri.
Sebagaimana firman Allah dalam surah
Al-Hadid ayat 25: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan
membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab
dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami
ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat
bagi manusia, (supaya mmereka menggunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui
siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasulnya, padahal Allah tidak
dilihatnya. Sesungguhnya Allah maha kuat lagi maha perkasa”.
b Macam-Macam
Industri
1 1. Industri
pakaian
2 2. Industri
konstruksi
3 3. Industri
perkapalan
4 4. Industri
besi baja
PRINSIP PRODUKSI DALAM ISLAM
1.
Motivasi berdasarkan keimanan.
Aktivitas produksi yang
dijalankan seorang pengusaha muslim terkait dengan motivasi keimanan atau
keyakinan positif, yaitu semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT, dan
balasan di negeri akhirat. Sehingga dengan motivasi atau keyakinan positif
tersebut maka prinsip kejujuran, amanah, dan kebersamaan akan dijunjung tinggi.
Prinsi-pribsip tersebut menolak prinsip individualisme (mementingkan diri
sendiri), curang, khianat yang sering dipakai oleh pengusaha yang tidak
memiliki motivasi atau keyakinan positif. Sebagaimana firman Allah SWT dalam
surah Az-zukhruf ayat : 32. “apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu?
Kami telah menentukan di antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia
dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan rahmat
tuhanmun lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2.
Berproduksi berdasarkan azaz manfaat dan maslahat.
Berproduksi bukan
semata-mata karena frofil ekonomi yang diperolehnya, tetapi juga seberapa
penting manfaat keuntungan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat. Sebagaimana
firman Allah dalam surah Az-zariyat ayat : 19. “Dan pada harta-harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian”. Juga terdapat dalam surah Al-Ma’arij ayat : 24-25. “Dan orang-orang
yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.
“bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa
(yang tidak mau meminta)”.
3,
Mengoptimalkan kemampuan akalnya
Seorang muslim harus
menggunakan kemampuan akalnya (kecerdasannya), serta profesional dalam
mengelola sumber daya. Karena faktor produksi yang digunakan untuk
menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu
berusaha mengoptimalkan kemampuan yang telah Allah berikan. Ketika berproduksi,
seorang pengusaha muslim tidak perlu pesimis bahwa Allah SWT tidak akan
memberikan rezeki kepadanya, karena bagi orang yang beriman maka Allah-lah
penjamin rezkinya. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surah Fushilat ayat : 31.
“kamilah pelindung-pelindung dalam kehidupan dunia dan akhirat, didalam kamu
memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh pula didalamnya apa yang kamu
minta”.
4,
Adanya sikap tawazun (keberimbangan)
5,
Harus optimis
Seorang produsen muslim
yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran islam. Allah SWT
telah menjamin rezkinya dan telah
menyediakan keperluan hidup seluruh makhluknya. Sebagaiman firma Allah SWT
dalam surah Al-Hijr ayat : 19-20. “dan kami telah menjadikan untukmu dibumi
keperluan-keperluan hidup, dan (kami meciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu
sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya”.
6, Menghindari praktik
produksi yang haram
Seorang produsen muslim
menghindari praktik produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar
gelab, dan spekulasi firman Allah dalam surah Al-maidah ayat : 90. “Hai
orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan
mengundi nasip dengan anak panah adalah perbuatan keji (termasuk perbuatan
setan). Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan”
0 komentar:
Posting Komentar