HTML

HTML/JavaScript

Sabtu, 19 Maret 2016

Hal-Hal yang membatalkan wudhu menurut beberapa madzab

1. Keluar sesuatu dari jalan depan atau belakang (qubur ata dubur)
Para ahli fiqih dan kaum muslim sepakat bahwa keluanya sesuatu dari qubur dan dubur seperti: kencing, tinja, atau angin dari dua jalan itu dapat membatalkan wudhu, keluarnya ulat, darah dan nanah dari kedua jalan tersebut juha dapat membatalkan wudhu (menurut imam syafi'i, hanafi, dan hambali).

Menurut Maliki, tidak sampai membatalkan wudhu, kalau semua itu tumbuh dari dalam perit, tetapi kalau tidak tumbuh di dalamnya, seperti orang sengaja menelan batu kecil lalu batu tersebut keluar dari anus maka dapat membatalkan wudhu. sedangkan menurut anus maka dapat membatalkan wudhu. 
sedangkan menurut Imamiyah, itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika  keluar bercampur dengan tinja.
 Mani dapat membatalkan wudhu (menurut Hanafi, Maliki, dan Hambali),  sedangkan menurut syafi'i mani tidak membatalkan wudhu.
 Menurut Imamiyah keluar mani itu hanya di wajibkan mandi bukan di  wajibkan  wudhu.

2. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim
-Menurut mazhab hambali :
 persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, apabila  persentuhan kulit disertai syahwat dan tanpa hijab.

-Menurut mazhab syafi'i :
 kulit laki-laki dan perempuan itu  membatalkan wudhu, apabila keduanya  sudah dewasa, bukan muhrimnya,  dan tanpa hijab.

-Menurut mazhab hanafi : 
 persentuhan kulit laki-laki dan perempuan sama  sekali tidak membatalkan  wudhu. Wudhu itu tidak batal kecuali dengan  menyentuh yang sentuhan itu  dapat menimbulkan reaksi pada kemaluan.

-Menurut zhahiri :
 persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan  wudhu, baik dengan  muhrim atau lainnya, sesama dewasa, anak kecil, dengan  syahwat atau  tidak, hanya dikecualikan dalam keadaan tidak sengaja.

-Menurut Imamiyah : 
 menyentuh itu tidak membatalkan wudhu secara  mutlak, lalu sentuhan  sentuhan itu pada perempuan.

3. Hilangnya akal (Gila, pingsan, Epilepsi, dan tertidur)
-Menurut mazhab hanafi :
 kalau orang yang mempunyai wudhu itu tidur  dengan keadaan terlentang,  atau bertelungkup pada salah satu pahanya,  maka wudhunya menjadi batal.    Tapi, kalau tidurnya duduk, berdiri, ruku' atau  sujud, maka wudhunya tidak  batal. 

-Menurut mazhab syafi'i : 
 kalau anusnya tetap dari tempat duduknya,  seperti mulut botol yang  tertutup, maka tidur yang demikian itu tidak sampai  membatalkan wudhu,  tapi, bila tidak, maka batallah wudhunya.

-Menurut mazhab maliki : 
 membedakan antara tidur ringan dengan tidur  berat. kalau tidur ringan, tidak  membatalkan wudhu, begitu juga kalau tidur  berat dan waktunya hanya  sebentar, serta anusnya tertutup. Tapi, kalau tidur  berat dan waktunya  panjang, ia dapat membatalkan wudhu, baik anusnya  tertutup maupun  terbuka.

4. Muntah
-Menurut Hambali, ia dapat membatalkan wudhu secara mutlak, tapi menurut  Hanafi ia dapat membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulutnya.  sedangkan menurut syafi'i, imamiyah dan maliki ia tidak membatalkan wudhu.

5. Tertawa
 Tertawa dapat membatalkan shalat, menurut kesepakatan semua kaum    muslim, tetapi tidak membatalkan wudhu ketika waktu sholat, maupun di  luarnya kecuali menurut Hanafi, Hambali, itu dapt membatalkan wudhu  kalau  ketawanya itu sampai terbahak-bahak didalam shalat, tetapi diluar  shalat, ia  tidak membatalakan wudhu.

0 komentar:

Posting Komentar