1. Keluar sesuatu dari jalan depan atau belakang (qubur ata dubur)
Para ahli fiqih dan kaum muslim sepakat bahwa keluanya sesuatu dari qubur dan dubur seperti: kencing, tinja, atau angin dari dua jalan itu dapat membatalkan wudhu, keluarnya ulat, darah dan nanah dari kedua jalan tersebut juha dapat membatalkan wudhu (menurut imam syafi'i, hanafi, dan hambali).
Menurut Maliki, tidak sampai membatalkan wudhu, kalau semua itu tumbuh dari dalam perit, tetapi kalau tidak tumbuh di dalamnya, seperti orang sengaja menelan batu kecil lalu batu tersebut keluar dari anus maka dapat membatalkan wudhu. sedangkan menurut anus maka dapat membatalkan wudhu.
sedangkan menurut Imamiyah, itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar bercampur dengan tinja.
Mani dapat membatalkan wudhu (menurut Hanafi, Maliki, dan Hambali), sedangkan menurut syafi'i mani tidak membatalkan wudhu.
Menurut Imamiyah keluar mani itu hanya di wajibkan mandi bukan di wajibkan wudhu.
2. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim
-Menurut mazhab hambali :
persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, apabila persentuhan kulit disertai syahwat dan tanpa hijab.
-Menurut mazhab syafi'i :
kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu, apabila keduanya sudah dewasa, bukan muhrimnya, dan tanpa hijab.
-Menurut mazhab hanafi :
persentuhan kulit laki-laki dan perempuan sama sekali tidak membatalkan wudhu. Wudhu itu tidak batal kecuali dengan menyentuh yang sentuhan itu dapat menimbulkan reaksi pada kemaluan.
-Menurut zhahiri :
persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, baik dengan muhrim atau lainnya, sesama dewasa, anak kecil, dengan syahwat atau tidak, hanya dikecualikan dalam keadaan tidak sengaja.
-Menurut Imamiyah :
menyentuh itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak, lalu sentuhan sentuhan itu pada perempuan.
3. Hilangnya akal (Gila, pingsan, Epilepsi, dan tertidur)
-Menurut mazhab hanafi :
kalau orang yang mempunyai wudhu itu tidur dengan keadaan terlentang, atau bertelungkup pada salah satu pahanya, maka wudhunya menjadi batal. Tapi, kalau tidurnya duduk, berdiri, ruku' atau sujud, maka wudhunya tidak batal.
-Menurut mazhab syafi'i :
kalau anusnya tetap dari tempat duduknya, seperti mulut botol yang tertutup, maka tidur yang demikian itu tidak sampai membatalkan wudhu, tapi, bila tidak, maka batallah wudhunya.
-Menurut mazhab maliki :
membedakan antara tidur ringan dengan tidur berat. kalau tidur ringan, tidak membatalkan wudhu, begitu juga kalau tidur berat dan waktunya hanya sebentar, serta anusnya tertutup. Tapi, kalau tidur berat dan waktunya panjang, ia dapat membatalkan wudhu, baik anusnya tertutup maupun terbuka.
4. Muntah
-Menurut Hambali, ia dapat membatalkan wudhu secara mutlak, tapi menurut Hanafi ia dapat membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulutnya. sedangkan menurut syafi'i, imamiyah dan maliki ia tidak membatalkan wudhu.
5. Tertawa
Tertawa dapat membatalkan shalat, menurut kesepakatan semua kaum muslim, tetapi tidak membatalkan wudhu ketika waktu sholat, maupun di luarnya kecuali menurut Hanafi, Hambali, itu dapt membatalkan wudhu kalau ketawanya itu sampai terbahak-bahak didalam shalat, tetapi diluar shalat, ia tidak membatalakan wudhu.
0 komentar:
Posting Komentar